Trump Digugat Pengacara Karena Blokir Akun Twitter
Kelompok pengacara dari Knight First Amendment Institute di Columbia University, pada Selasa waktu setempat, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden AS, Donald Trump yang isinya meminta Trump untuk membuka blokir kepada dua akun Twitter yang bersikap kritis kepadanya. Mereka bahkan mempertimbangkan sebuah tuntutan hukum jika Trump tidak melakukan apa yang mereka minta.
Kelompok pengacara tersebut berpendapat bahwa Trump tidak bisa mengecualikan siapa pun agar tidak terlibat dengannya di Twitter dengan alasan akun Twitter adalah forum publik
"Akun Twitter Anda adalah forum publik, pada dasarnya sama halnya dengan pertemuan terbuka dewan kotadan rapat para dewan," tulis pengacara dalam surat tersebut, yang juga menerangkan bahwa surata tersebut ditujukan ke akun @RealDonaldTrump serta akun @POTUS.
Ketika akun Twitter seseorang diblokir, maka orang tersebut tidak dapat mengikuti akun, melihat tweet akun saat masuk ke layanan, atau melihat tweet yang disukai akun. Surat terbuka tersebut pun memunculkan pertanyaan yanag menarik terkait bagaimana akun media sosial resmi pemerintah harus diperlakukan.
Meski para pengacara tidak mengatakan bahwa semua pemblokiran Twitter melanggar Amandemen Pertama, tetapi jika seorang pejabat pemerintah menggunakan Twitter dalam kapasitas resmi, mereka seharusnya tidak dapat menghalangi orang untuk mengungkapkan pendapat.
"Sementara [surat tersebut] terkait dengan pengguna Twitter kami yang paling terkemuka, prinsip yang kami ingin pertahankan berlaku untuk semua pejabat publik dan entitas publik yang menggunakan media sosial untuk menjalankan roda pemerintahan dan mengizinkan masyarakat untuk berpartisipasi," tutur Katie Fallow, pengacara senior di Knight First Amendment Institute, sebagaimana dikutip tjaritjari.com.
Di masa perkembangan teknologi sekarang ini, hampir semua pejabat tinggi tingkat menggunakan Twitter. Banyak dari mereka pula yang menggunakannya adalam bisnis resmi.
Pada sebuah pengadilan yang telah diselenggarakan sebelumnya didapat sebuah kesimpulana yanag mengatakan bahwa akun media sosial publik yang digunakan sebagai forum publik seharusnya tidak menyensor opini.
Dalam kasus Davison v. Loudoun County Board of Supervisors, penggugat berpendapat bahwa menghapus sebuah posting di halaman Facebook dari Pengawas Wilayah melanggar hak Amandemen Pertama. Pengadilan pun menyetujui, mengatakan bahwa county tersebut tidak dapat melakukan diskriminasi atau pemblokiran berdasarkan pandangan mereka.
Pada kasus Selasa lalu, sekretaris media Sean Spicer mengatakan bahwa tweet Trump dianggap sebagai pernyataan resmi Gedung Putih, yang berarti bahwa aTrump seharusnya tidak memblokir akun Twitter karena memiliki pendapat yang berbeda.
[left-side]
Tidak ada komentar