Saat Terdesak, Stun Gun Boleh Digunakan
Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Enggak masalah kalau ada izinnya," -Irjen Pol M IriawanKapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menyatakan ketika dalam keadaan terdesak warga diperbolehkan menggunakan stun gun atau senjata kejut listrik terhadap para pelaku kejahatan.
Diperbolehkannya penggunaan senjata kejut listri, lanjutnya, terkait erat dengan meningkatnya kesadisan pelaku kejahatan, yang bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya dengan senjata api ataupun senjata tajam.

Menurutnya, penggunaan stun gun selama peruntukkannya adalah membela diri tidak menjadi masalah. Tetapi pengguna juga harus memiliki perizinan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Enggak masalah kalau ada izinnya," kata dia.
Membela diri dalam keadaan terpaksa atau terdesak, katanya, sudah diatur dalam undang-undang.
"Dalam keadaan overmacht, terdesak begitu, boleh membela diri," jelasnyaa.
Dalam beberapa hari terakhir ini, dua orang tewas akibat aksi kejahatan bersenjata api, saat korban Davidson Tantono (31) dan Italia Chandra Kirana Putri (23) nekad membela diri tanpa mempersenjatai dirinya.
[right-side]
Tidak ada komentar