Header Ads

  • Breaking News

    KPK Tunggu Kesimpulan Ahli Untuk Ambil Tindakan Hukum Terkait Hak Angket

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan bahwaa pihaknya belum menerima surat permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mendatangkan Miryam
    IST
    Kami belum terima suratnya, tentu kami harus baca dulu isi suratnya seperti apa dan baru kami pertimbangkan lebih lanjut.
    Jakarta, TjariTjariNews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan bahwaa pihaknya belum menerima surat permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mendatangkan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, dalam rapat Pansus di gedung DPR RI.

    "Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan tersebut. Nanti kami lihat dulu surat itu dasarnya apa, kami akan pelajari lebih lanjut kebutuhannya apa. Sebagai lembaga penegak hukum, kami ingin memastikan dulu apa pun yang dilakukan harus sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya di Jakarta, Kamis (15/06/2017) malam.

    Terkait kemungkinan dikenakannya Pasal Penyanderaan dalam KUHP, jika tidak mengizinkan Miryam datang dalam rapat Pansus, Febri menegaskan bahwa KPK tetap akan membaca terlebih dahulu surat permintaan tersebut sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

    "Kami belum terima suratnya, tentu kami harus baca dulu isi suratnya seperti apa dan baru kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Febri, sebagaimana dilaporkan Antara.

    Mengenai tindakan hukum yang akan diambil KPK dalam menyikapi Hak Angket, Febri menyatakan bahwa pihaknya baru akan memutuskannya setelah semua masukan para ahli hukum yang mengkaji keabsahan Hak Angket tersebut telah disimpulkan.

    "Dengan satu catatan penting KPK harus mematuhi peratutan Undang-Undang yang berlaku dan yang terpenting aspek independensi KPK tidak terganggu. Tindakan hukumnya apa nanti akan kami tentukan lebih lanjut," tegas Febri.

    KPK memastikan tetap menghormati seluruh kewenangan yang dimiliki oleh DPR, namun demikian terang Febri, KPK sebagai lembaga hukum harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) pun sebelumnya menilai bahwa pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI merupakan suatu kecacattan hukum karena subjek, objek, dan prosedurnya keliru.

    "Cacat hukum karena tiga hal pertama karena subjeknya yang keliru, kedua karena objeknya yang keliru, dan ketiga prosedurnya yang salah," kata Ketua Umum DPP APHTN-HAN Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).

    [right-side]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad