Header Ads

  • Breaking News

    "Travel Ban" Trump Mulai Berlaku Untuk Enam Negara

    Larangan masuk ke Amerika Serikat (AS) yang digelorakan Presiden Donald Trump akhirnya berlaku dan dimulai untuk enam negara, terutama negar-negara Muslim.

    Kakek-nenek, bibi-paman, sepupu, dan keponakan tidak diizinkan masuk.

    AS, TjariTjariNews - Larangan masuk ke Amerika Serikat (AS) yang digelorakan Presiden Donald Trump akhirnya berlaku dan dimulai untuk enam negara, terutama negar-negara Muslim.

    Hal tersebut berarti, untuk mereka yang tidak memiliki hubungan keluarga "dekat" atau hubunganj bisnis akan dilarang masuk dan visa amerekaa ditolak.


    Dalam hal ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada Senin, yang mendukung larangan sementara, hanya memberikan pengecualian terhadap hubungan keluarga yang dapat dipercaya dengan seseorang yang berkewargaanegaraan AS.

    Jadi, bagi mereka yang memiliki hubungan darah, seperti orang tua, pasangan, anak, saudara kandung, atau saudara tiri masih berpotensi diizinkan masuk. Dalam menit-menit terakhir pengesahan larangan tersebut akhirnya tunangan pun dikategorikan sebagai keluarga dekat dan berpotensi diizinkan masuk.

    Sementara itu, bagi mereka yang tidak termasuk dalam devinisi yang ditetapkan Mahkamah Agung AS, seperti kakek-nenek, bibi-paman, sepupu, dan keponakan tidak diizinkan masuk.

    Aturan tersebut berlaku untuk warga negara Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman, serta semua pengungsi.

    Beberapa jam sebelum laranagan dimulai, yaitu pada Kamis pukul 20.00 waktu Washington, negara bagian Hawaii meminta hakim Federal untuk mengklarifikasi. Jaksa Agung Hawaii mengkritisi definisi "keluarga dekat" yang terlalu sempit dan mungkin secara tidak semestinya telaha mencegah orang lain bepergian ke AS.

    Sementara itu, American Civil Liberties Union (ACLU) menyatakan bahwa pihaknya akan memantau ketat panduan dan pelaksanaan perintah tersebut.

    Mahkamah Agung pun diharapkan membuat keputusaan akhir mengenai larangan tersebut saat sidang berikutnya pada Oktober mendatang.

    Presiden AS Donald Trump mengeluarkan pernyataannya bahwa pemberlakuan larang tersebut diperlukan dalam menjaga keamanan nasional yang merujuk pada serangan teroris di Paris, London, Brussels, dan Berlin.

    Larangan tersebut pun mendapat kecaman dari para Kritikus, yang menilai bahwa larang itu tidak berjatidiri Amerika dan terlalu Islamofobia, sebagaimana dilansir BBC.

    [right-side]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad