Waspadai Penipuan Pencairan JHT Terkait Lebaran
Para pekerja, khususnya peserta jaminan sosial diminta untuk mewaspadai modus penipuan berkedok jasa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dilansir BPJS Ketenagakerjaan.
Irvansyah Utoh Banja, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, dalam sebuah siaran persnya di Jakarta, Minggu (04/06/2017) menyoroti maraknya penawaran jasa pencairan JHT, terutama di sosial media seperti facebook.
Penawaran tersebut merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan dapat berujung pada penipuan seperti yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat.
"Jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT karena keperluan mendesak, dipersilakan datang sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh diwakilkan. Jangan menggunakan jasa perantara apa pun. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi," terang Utoh.
Utoh juga menjelaskan bahwa JHT yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja.
Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan perusahaan ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah agar pekerja memiliki modal cukup untuk menghadapi masa tua ketika sudah tidak produktif.
Namun demikian, perubahan regulasi memperkenankan para pekerja untuk mencairkan dana JHT karena PHK atau berhenti bekerja, walaupun belum berusia 56 tahun.
"Sesuai namanya, JHT itu adalah tabungan untuk persiapan masa tua. JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran," tegas Utoh.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. Selain 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis, peserta juga dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI, BTN, dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan E-Klaim yang menjamin peserta akan mendapatkan layanan prioritas.
E-Klaim JHT merupakan layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT. Praktiknya seperti membuat paspor online.
Peserta cukup daftar dan unggah berkas di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Nantinya akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat.
Utoh berharap dengan kemudahan yang sudah ada, peserta tidak memanfaatkan jasa perantara atau calo.
"Selain mudah, proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis. Jadi jangan mau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan, agar anda mendapatkan manfaat JHT dengan maksimal," kata Utoh, sebagaiamana dilaporkan Antara.
Tidak ada komentar