Header Ads

  • Breaking News

    Pemkot Bekasi Gelar Konpres Kemenangan Sengketa Lapangan Sepak Bola

    Pada gugatan pertama yang diajukan tahun 1999, lanjutnya, Pemkot Bekasi sempat kalah saat di Pengadilan Negeri, tetapi mampu memenangkan sengketa tersebut saat banding di Pengadilan Tinggi.
    IST
    Bekasi, TjariTjariNews - Sengketa lapangan sepak bola yang berlangsung alot antara Pemerintah Kota Bekasi dengan ahli waris sebagai pihak penggugat terkait tanah seluas 8.764 meter persegi di Kecamatan Mustika Jaya dan 7.340 meter persegi di Kecamatan Pondok Gede akhirnya dimenangkan oleh Pemkont Bekasi.

    Setelah secara resmi Pemerintah Kota Bekasi pun menerima putusan pengadilan sebagai pemilik sah atas dua aset lapangan sepak bola di Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Mustika Jaya itu, sejumlah perwakilan pejabat terkait melakukan konferensi pers di Plaza Pemkot Bekasi.

    "Dengan terbitnya putusan hukum tetap yang memenangkan Pemkot Bekasi, kedua lapangan tersebut sah sebagai aset pemerintah," kata Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sugianto di Bekasi, Rabu (14/06/2017).

    Menurut Sugianto, sengketa lapangan Mustika Jaya berlangsung alot karena pihak penggugat dari keluarga Kering bin Ompong bin Oming telah dua kali mengajukan gugatan atas lahan yang sama.

    Pada gugatan pertama yang diajukan tahun 1999, lanjutnya, Pemkot Bekasi sempat kalah saat di Pengadilan Negeri, tetapi mampu memenangkan sengketa tersebut saat banding di Pengadilan Tinggi.

    "Di Pengadilan Negeri Bekasi kami sempat kalah, tapi menang saat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat," tuturnya, yang menegaskan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi itu diperkuat kasasi Mahkamah Agung setelah pihak tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    "Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap itu mengesahkan kepemilikan lahan sebagai aset Pemkot Bekasi," katanya.

    Dengan adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap itu, Pemkot Bekasi akan segera mencabut plang kepemilikan yang diklaim oleh ahli waris dan memasang plang pemberitahuan seputar kepemilikan sah aset pemerintah.

    Terkait perkara yang menyangkut lapangan sepak bola di Kecamatan Pondok Gede, ujar dia, lapangan tersebut merupakan aset yang dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi seiring pemisahan diri Kota Bekasi.

    "Lapangan yang sudah tercatat di kartu inventarisasi Kecamatan Pondok Gede itu juga sudah dirawat dengan dibiayai APBD Kota Bekasi karena sehari-hari dimanfaatkan sebagai sarana olahraga warga," jelasnya.

    Hadir dalam konferensi tersebut Asisten Daerah Kota Bekasi Bidang Administrasi Dadang Hidayat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi M Ridwan, Camat Mustika Jaya Aty Rostaty, serta Camat Pondok Gede Mardanih.

    [right-side]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad