Header Ads

  • Breaking News

    Akui Miliki Bukti Akurat, Kasus HRS Akan Diteruskan ke Pengadilan

    Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto, yang juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya memiliki alat bukti akurat terkait kasus tersebut.

    Percakapan dan foto berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) nampaknya akan menuju pada persidangan di pengadilan. Pasalanya, Polda Metro Jaya tetelah memastikan bahwa mereka akan melanjutkan kasus tersebut hingga sidang di pengadilan.

    Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto, yang juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya memiliki alat bukti akurat terkait kasus tersebut.

    "Saya sudah mengecek masalah itu (kasus HRS) bahwa yang disampaikan polisi akurat," kata Bekto di Jakarta, Jumat (02/06/2017), yang juga menegaskan bahwa kasus hukum yang dituduhkan kepada HRS dan seorang rekan wanitanya, Firza Husein, bukan rekayasa atau kriminalisasi.

    Agar tidak menyalahi aturan, Bekto pun menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengawasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus HRS, sebagaimana dilaporkan laman berita nasional, Antara.

    Jikapun pengacara Rizieq ingin mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Komisioner Kompolnas itu juga mengatakan akan mempersilahkan.

    Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap HRS dengan menerbitkan surat perintah penangkapan, daftar pencarian orang (DPO), dan mengajukan "red notice" setelah dinyatakan mangkir dari panggilan karena berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.

    Dalam kasusnya, HRS dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    [left-side]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad