Header Ads

  • Breaking News

    Melanggar Perda Pekat, Terancam Tiga Bulan Penjara

     pelangaran perda pekat terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

    SERANG - Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) termasuk di dalamnya mengatur aturan saat bulan Ramadan, pelangaran perda pekat terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Penegasan sanksi tersebut dituangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perda pekat tersebut.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, sanksi tersebut merupakan sebuah konsekuensi bagi pelanggar aturan yang sudah dibuat pemkot. Dalam aturan tersebut, ada pasal konsekuensi untuk diambil tindakan bagi yang melanggar. “Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, misalnya jika sudah ditegur, diperingatkan, namun masih membandel juga, maka sanksi tersebut (pidana kurungan atau denda) harus kami lakukan,” tegasnya. 

    “Saya dapat surat perintah yang ditandatangani wali kota. Jadi, kami diberi otoritas untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggar perda."

    Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 mengandung sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, bagi pelanggar yang membandel. Untuk denda nanti sisesuaikan dengan pelanggarannya, dilihat lagi ringan atau berat pelanggarannya, nanti dendanya langsung setor ke kas daerah,” ucapnya.

    Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, selain mengatur terkait pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat di bulan biasa, juga mengatur beberapa aturan selama bulan Ramadan.

    Aturan tersebut di antaranya dilarang merokok, makan, dan minum di tempat umum pada siang hari di bulan Ramadan, pengusaha restoran, rumah makan atau warung, dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan, kemudian jangan menggunakan pakaian yang tidak sopan di tempat dan atau fasilitas umum, tempat hiburan, seperti biliar, PlayStation, dan game online, juga ada aturan bukanya selama Ramadan.

    “Hari ini (kemarin) kami mulai edarkan surat edaran terkait larangan bulan Ramadan dan perwal-nya ke masyarakat, ke pemilik warung makan, restoran, dan lainnya. Setelah Ramadan, sanksi aturan perda pekat di luar larangan bulan Ramadan harus tetap dipatuhi, jika ada yang melanggar perda pekat akan dilakukan tindakan,” tuturnya. Ia mengungkapkan, perwal tersebut ditandatangani Wali Kota Serang pada Rabu (24/5/2017) siang, karena Kamis libur, jadi hari ini (Jumat) diedarkan ke masyarakat dan OPD.
    [right-side]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad